Senin, 11 Agustus 2014

Balanced Scorecard alat Penilai Kinerja Pemerintah

Dasar penilaian yang dilakukan di instansi pemerintah adalah LAKIP (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah). LAKIP, idealnya adalah laporan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan perencanaan (RENJA) yang dibuat. Akan tetapi faktanya adalah laporan yang disampaikan hanyalah pelaksanaan rencana yang sudah dikerjakan sementara yang belum dilaksanakan akan dikesampingkan atau ditunda sampai tahun depan, sehingga perencanaan satu tahun bisa molor sampai bertahun-tahun. Dan lucunya, kebiasaan ini akan dilanjutkan oleh para penerusnya melaksanakan pekerjaan yang ditinggalkan oleh pendahulunya dan mereka tidak punya rencana kerja apapun.
Hal tersebut tentunya akan menghambat pengembangan organisasi, dan terkesan jalan di tempat terpasung oleh warisan pekerjaan. Untuk menyelesaikannya, maka sistem penilaian harus diganti dengan menggunakan pola penialaian yang tepat dan akurat. Balanced Scorecard yang memiliki empat titik fokus penilaian, yaitu: 1)Perspesktif Keuangan;2)Perspektif Bisnis Internal;3)Perspektif Pelanggan;4)Perspektif Perumbuhan dan Pembelajaran, dapat dijadikan pengganti LAKIP dalam menilai kinerja instansi pemerintah.
Keempat fokus dalam Balanced Scorecard ini menjadi sebab akibat kemajuan organisasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Perspekif Keuangan akan maksimal jika Perspketif Bisnis Internal yang dilakukan berjalan sesuai dengan perencanaan.Perspektif Bisnis Internal akan berjalan baik jika Perspektif Pelanggan terpenuhi hilangnya stigamatisasi buruk terhadap lembaga pemerinah terutama yang ada di daerah, terpenuhinya perspektif pelanggan jika SDM terus menerus belajar dengan menggunakan Perspektif pembelajaran dan pertumbuhan. Keterkaitan keempatnya inilah kunci keberhasilan intansi pemerintah dalam melaksanakan layanan terhadap masyarakat dan akan terbangun trust dan Good Governance.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar