Senin, 22 Juni 2015

REMUNERASI: Bom Waktu Organisasi

Remunerasi bukan hanya sekedar tambahan penghasilan bagi para pegawai di 19 Departemen, akan tetapi suatu stimulus untuk merangsang peningkatan kinerja dalam pelaksanaan pelayanan publik yang baik dan paripurna, yang kemudian disebut sebagai Pelayanan Prima.
Dari awal pengkonsepan gagasan ini, Pemerintah melihat bahwa stigmatisasi yang diberikan masyarakat kepada sistem birokrasi di Indonesia bukan tanpa alasan, beberapa alasan yang dapat dijadikan indikator tersebut adalah:
    • Buruknya kualitas pelayanan publik (lambat, tidak ada kepastian aturan/hukum, berbelit belit, arogan, minta dilayani atau feodal style, dsb.)
    • Sarat dengan perilaku KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme)
    • Rendahnya kualitas disiplin dan etos kerja aparatur negara.
    • Kualitas.manajemen pemerintahan yang tidak produktif, tidak efektif dan tidak efisien.
    • Kualitas pelayanan publik yang tidak akuntabel dan tidak transparan
Menurut Lock (2008) indikator-indikator di atas, merupakan ekspresi dari ketidakpuasan kerja yang ditunjukan oleh para pegawai pemerintah terhadap rasa keadilan yang diberikan oleh organisasi kepada mereka (para pegawai). Langkah pemerintah memberika Remunerasi jika dilihat dari teori ini sudah sangat tepat, dimana remunerasi dapat dijadikan sebagai stimulus yang dapat merangsang para pegawai kembali kepada koridor (Juklak & Tupoksi) kepegawaian yaitu melayani masyarakat.
Dari sisi pegawai, terutama pelaksana lapangan, stressing kinerja yang harus dilaksanakan bukanlah tugas yang ringan. Mereka bukan saja berhadapan dengan sistem birokrasi akan tetapi juga berhadapan langsung dengan masyarakat secara langsung. Satu sisi sistem menjerat mereka untuk melaksanakan TUPOKSI-nya, disisi lain mereka harus tetap ramah melayani masyarakat padahal mereka secara pribadi  memiliki keluarga dengan berbagai persoalan.
Persoalan ini, oleh pemerintah, dituangkan ke dalam Undang-undang NO. 17 tahun 2007, tentang Rencana pembangunan Nasional jangka panjang 2005-2025 dan Peraturan Meneg PAN, Nomor : PER/15/M.PAN/7/2008, tentang Pedoman umum Reformasi birokrasi. 
Kebijakan Remunerasi diperuntukan bagi seluruh Pegawai negeri di seluruh lembaga pemerintahan. Yang berdasarkan urgensinya dikelompokan berdasarkan skala prioritas ke dalam tiga kelompok :
    • Prioritas pertama adalah seluruh Instansi Rumpun Penegak Hukum, rumpun pengelola Keuangan Negara, rumpun Pemeriksa dan Pengawas Keuangan Negara serta Lembaga Penertiban Aparatur Negara.
    • Prioritas kedua adalah Kementrian/Lembaga yang terkait dg kegiatan ekonomi, sistem produksi, sumber penghasil penerimaan Negara dan unit organisasi yang melayani masyarakat secara langsung termasuk Pemda.
    • Prioritas ketiga adalah seluruh kementrian/lembaga yang tidak termasuk prioritas pertama dan kedua.
     Dari penelitian yang dilakukan penulis (2015) di salah satu organisasi pemerintah di Wilayah Priangan Timur, menunjukan bahwa tingkat kepuasan kerja pegawai dipengaruhi oleh kesejahteraan yang diberlakukan di instansinya tersebut sebanyak 67,3%. Sisanya sebanyak 32,7% dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak berkaitan dengan kesejahteraan. Jumlah 67,3% dari 187 responden menyatakan secara tegas bahwa remunerasu memberikan motivasi kepada mereka untuk bekerja secara optimal sesuai dengan Tupoksi yang dibebankan kepada mereka sebagai pelayan publik.
      Temuan yang cukup mengejutkan adalah jumlah masyarakat yang dilayani meningkat hingga 80% dibandingkan sebelum mereka menerima remunerasi. Indikasi ini, bagi penulis, jelas sangat signifikan sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa Remunerasi memberikan kepuasan kerja kepada karyawan dan pada gilirannya akan meningkatkan kinerja pada organisasi tersebut. Ketika kinerja meningkat secara logis, maka akan meningkatkan pencapaian target tahunan yang ditetapkan dalam perencanaan organisasi. Dan sebaliknya, jika karyawan/pegawai tidak puas maka akan menurunkan kinerja, dan pada gilirannya akan menurunkan pelayanan publik yang berimbas pada tidak tercapainya targeting tahunan.
     Lovelock (2008) menyebut bahwa organisasi yang tidak dapat mencapai target tahunan yang sudah direncanakan, tidak memberikan kepuasan kepada pegawainya. Ketika ini terjadi maka akan memunculkan chaos. Chaos  dalam manajemen adalah rush dimana para pegawai merasa diabaikan dan tidak diperhatikan oleh pimpinan, maka mereka akan mencari kegiatan lain baik yang berkaitan atau, bahkan, tidak berkaitan sama sekali dengan tupoksinya. Exodus besar-besaran mungkin akan terjadi jika ini terjadi pada organisasi swasta, akan tetapi jika pada organisasi pemerintah yang terikat dengan tata aturan "yang menjerat" maka mereka akan melakukan bargainning power dimana kelompok pelaksana (Stonner,1986) akan mendesak para pimpinan untuk mengikuti kemauan mereka. Kelemahan pengendali sistem akan membuat organisasi terpuruk dan tidak mungkin bisa bangkit.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar